PENGELOLAAN DANA PADA PERBANKAN SYARI’AH
- A. Pendahuluan
Bank adalah lembaga perantara (intermediary) antara pemilik
dana “lenders” dengan pemakai dana “borrowers”(Rusyamsi. 1999).
Sebagaimana pengertian Bank diatas, maka dalam hal ini, bank menggantikan peran
pemilik dana dalam menyalurkan dananya kepada pihak yang membutuhkan dana. Dalam
peranan ini, bank melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, dimana
nantinya dari pihak pemilik dana akan memperoleh bunga dan pengguna dana harus
membayar bunga kredit, sehingga selisih dari bunga dan bunga kredit inilah
nantinya yang akan menjadi sumber pendapatan Bank.
Dalam penyaluran dananya, bank juga harus mempertimbangkan semua risiko
yang nantinya timbul dari pemberian kreditnya. Dan dalam hal ini, Bank harus
dapat menangani dengan baik semua risiko operasional yang mungkin muncul. Baik
itu risiko bunga, risiko kekurangan atau kelebihan dana, risiko perubahan nilai
tukar dll.
Dalam hal kesalahan penyaluran dana dalam dunia perbankan dapat
dilihat saat terjadi krisis keuangan global yang terjadi di kawasan Asia pada
era 1930-an hingga 1990-an, dan hal ini membuktikan betapa besarnya pengaruh
risiko keuangan , karena tidak hanya mempengaruhi sektor keuangan saja, tetapi
juga sektor politik, sektor hokum, moral dll. Dan hal ini seperti apa yang
dialami oleh bangsa Indonesia di tahun 1998 dimana menurut Badan Pusat
Statistik dalam Yunita Setyawati (2006) krisis
ekonomi yang terjadi dipertengahan tahun 1997 membuat laju inflasi di Indonesia
naik menjadi dua digit yaitu 11,05 persen dan mencapai puncak pada tahun 1998
sebesar 77,63 persen.
Sebagai akibat krisis ekonomi yang terjadi, yaitu
adanya deregulasi di bidang perbankan yang dimulai sejak 1 juni 1983,
dilanjutkan dengan Paket Kebijaksanaan 28 Oktober 1988 (Pakto 1988),
disempurnakan dengan Paket Februari (Pakfeb 1991) serta Paket Kebijakan pada
bulan Mei 1993 (Pakmei 1993), sampai kebijakan penyehatan di bidang perbankan
pasca krisis yang terakhir yaitu Program Rekapitalisasi Perbankan tanggal 13
Maret 1999 (Riyadi, 2006).
Berdasarkan kebijakan pemerintah tentang perbankan
yang terakhir pada tahun 1999 ini, perekonomian di Indonesia belum bisa
dipastikan untuk pulih kembali. Tetapi paling
tidak RAPBN tahun 1999/2000 optimisme untuk membangun kembali puing-puing
runtuh terus menerus, dimana itu ergambar dalam angka-angka yang dikeluarkan
pemerintah lebih banyak condong kepada upaya-upaya pemulihan pemulihan ekonomi
rakyat pada lapis menengah ke bawah (Syafi’I Antonio dalam Muhammad. 2006). Dan
Lembaga Keuangan Islam menjadi salah satu penjawab untuk perbaikan perekonomian
di Indonesia maupun deregulasi perbankan yang terjadi sejak 1983 di Indonesia.
Dan hal inilah yang melandasi penulis untuk membahas bagaimana pengelolaan dana
dalam bank syari’ah itu sendiri, karena pandangan masyarakat yang masih saja
memandang bahwa Bank Syar’ah ataupun tidak sama saja.
B.
Pembahasan
a.
Sekilas tentang Bank Syari’ah
Sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian pendahuluan, bahwa bank
adalah lembaga perantara antara pemilik dana dan pemakai dana, yang dimana
dalam hal ini bank menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana dan penyalur
dana sekaligus, dan dari penghimpunan dana ini, bank harus mengeluarkan biaya
bunga dana (Interest Expenses atau Cost of Funds atau Interest
Bearing Liabilities) sementara dari penyaluran dana bank akan memperoleh
bunga dana yang disebut dengan Pendapatan Bunga Dana (Interest Income atau
Yield Interest Earning Assets) (Rusyamsi. 1999), tetapi, dalam hal ini ada perbedaan antara
bank Syari’ah dengan Bank konvensional pada umumnya. Meskipun pada dasarnya,
pola yang digunakan Bank Syari’ah sama dengan Bank Konvensional, yaitu dimana
Bank Syari’ah sama-sama menghimpun dana dari nasabah Shahibul Maal dan
menyalurkannya ke nasabah Mudharib.
Yang menjadi perbedaan disini adalah bahwa Bank Syari’ah sesuai
dengan artinya dimana Bank Syariah atau bank bagi hasil menurut PP No. 72/1992
dalam Arifin (1999) adalah bank yang system operasinya berdasarkan pada
prinsip-prinsip syari’ah. Seperti arti dari bank syari’ah bahwa bank syari’ah
memiliki system operasional yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, begitu
pula dalam hal penghimpunan dan penyaluran dananya bank syari’ah juga
berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah. Dalam hal ini bank syari’ah menggunakan
prinsip bagi hasil dalam operasionalnya. Dimana dalam prinsip ini, akan terjadi
kesepakan nisbah antara bank dengan nasabah, baik nasabah shahibul maal
ataupun nasabah mudharib, karena itulah bank syari’ah dikatakan bebas
bunga (riba).
b.
Perbedaan Pengelolaan Keuangan (Dana) di Bank Syari’ah.
Dalam
pengelolaan dana bank, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu aspek likuiditas
dan aspek rentabilitas, dan pengelolaan dua spek ini sangat penting
dalam pengelolaan dana bank syari’ah. Karena disatu sisi bank harus memenuhi
kewajibannya terhadap nasabah yang ingin menarik dana dan disisi lain bank juga
perlu untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang telah dihimpun dari
masyarakat untuk membayarkan biaya bunga maupun biaya operasional dari bank itu
sendiri. Dalam pengelolaan dua apek ini, bank harus siap untuk menanggung
segala resiko yang mungkin timbul dari
penghimpunan ataupun penyaluran dana yang dilakukan, dan dalam hal ini yang
dapat dilakukan oleh bank yaitu dengan meminimalisir segala resiko yang mungkin
terjadi bahkan jika mungkin bank harus bisa terhindar dari segala resiko
operasi sehingga bank masih dapat mengambil keuntungan dari penyaluran dan
penghimpunan dana tersebut. Dan disinilah diperlukan Assets dan Leability
Management dari sebuah bank.
Assets Liability Management (ALMA)
adalah suatu proses pengelolaan aktiva dan pasiva secara terpadu,
berkesinambungan untuk mencapai keuntungan dalam situasi lingkungan usaha yang
bergejolak atau secara ringkas dapat dikatakan bahwa Assets Liability
Management merupakan pengelolaan risiko jangka pendek aktiva pasiva yaitu liquidity
risk, interest rate risk, foreign risk, capital risk, pricing risk dan off
balance sheet risk (Rusyamsi, 1999). Dan dalam keberhasilannya ALMA
memerlukan koordinasi serta partisipasi dari seluruh bagian yang terlibat dalam
penanganan aktiva dan pasiva bank, dimana koordinasi seluruh bagian ini disebut
dengan ALCO (Assets Liabilities Management Committee).
ALCO
adalah suatu wadah untuk menamung kebersamaan proses manajemen untuk mencapai
keberhasilan tujuan bank, tetapi dalam hal ini ALCO hanya bertindak sebagai
wadah penampung kebersamaandalam mengelola kebijaksanaan, strategi, serta
pengambilan keputusan dan bukan merupakan fungsi manajemen dari ALMA. Dan
secara hirarki ALCO merupakan titik sentral tertinggi dalam menentukan jangkauan
serta jawaban strategi seluruh asset dan liabilities bank. Dan sebagai titik
sentral tertinggi ALCO perlu menyajikan laporan keuangan yang akurat dan
terbaru. Untuk dapat menyajikan hal tersebut, maka ALCO memiliki sebuah staff
khusus yang membantu, dan staff ini disebut dengan SSG ALCO (Staff
Supporting Group ALCO). Dimana yang dimaksud SSG ALCO disini adalah
kelompok yang merupakan gabungan dari staff anggota ALCO yang mencari dan
membahas informasi, menganalisis dan mengevaluasi kondisi yang akan datang,
mencari dan membahas permasalahan, penyebab permasalahan, dan kemudian
memberikan usulan alternative pemecahan masalah dalam siding ALCO melalui
sekretaris ALCO. Adapun bagi SSG ALCO haruslah benar-benar staff yang mempunyai
kemampuan tinggi tidak hanya teoritis retapi juga praktis karena baik atau
tidaknya keputusan dan strategi manajemen akan ditentukan oleh SSG ALCO dalam
memberikan informasi, mengolah informasi, menyajikan informasi serta memberikan
alternative pemecahannya.
Dalam
Bank Syari’ah, pada dasarnya dalam pengelolaan keuangan baik Assets ataupun
Liability nya masih sama dengan bank-bank pada umumnya. Namun, untuk
bank Syari’ah ada perbedaan mendasar dalam dominasi pembagian hasil atau
keuntungan dalam pendistribusian uang tersebut. Dalam Bank Syari’ah itu sendiri
lebih banyak bertumpu pada kualitas Assets, dimana kualitas ini akan
banyak menarik perhatian dari nasabah untuk meng-investasikan dananya di Bank
Syari’ah dan ini juga berarti bank tersebut juga meningkatkan liabilitinya (Misdiyono,
2001). Dan dalam hal peningkatan kualitas Assets ini kemampuan manajemen
untuk melakukan fungsinya sebagai profesional investment manager akan
menentukan kualitas Assets yang dikelolanya.
Untuk
mendapatkan keuntungan besar dari segala pengelolaan Assets dan Liabilitynya,
bank harus mampu menangani segala resiko yang mungkin muncul selama proses
pengelolaan dana nasabah dan investor tersebut. Berikut ini resiko-resiko yang
mungkin timbul dari penempatan dana yang dilakukan oleh bank menurut Riyadi
(2006), antara lain:
a.
Liquidity
Risk (resiko likuiditas)
b.
Interest
Rate Risk (Resiko perubahan peningkatan suku
bunga)
c.
Credit
Risk (resiko kredit/pembiayaan)
d.
Management
Risk (resiko manajemen)
e.
Exchange
Risk (resiko perubahan nilai tukar)
f.
Sovereign
Risk ((resiko pembatasan devisa di suatu negara)
g.
Legal
Risk (resiko dari pelanggaran hukum yang
berkaitan dengan aspek yuridis)
h.
Market
Risk (resiko yang timbul dalam proses
operasional dilapangan)
i.
Operasional
risk (resiko operasional dari suatu bank)
Dari berbagai resiko yang timbul
diatas, hal ini sama-sama mungkin untuk dialami oleh semua bank baik itu bank
syari’ah atau konvensional. Tetapi, tentusaja ada perbedaan yang mendasar dalam
pengelolaan Assets dan Liability dari bank syari’ah untuk
mencapai tingkat likuiditas dan rentabilitas. Berikut adalah beberapa
karakteristik yang membedakan pengelolaan Bank syari’ah dengan Bank
konvensional menurut Zainul Arifin dalam Syathiri (2009), antara lain:
1.
Bank Syari’ah menjamin pembayaran kembali nominal simpanan
giro dan tabungan (Wadi’ah), tetapi tidak menjamin pembayaran kembali
nilai nominal dari deposito dan juga tidak menjamin keuntungan atas deposito.
Sehingga mekanisme pengaturan pembagian keuntungan atas deposito bergantung
pada kinerja bank. Berbeda dengan sistem yang digunakan oleh bank konvensional yang menjamin
pembayaran keuntungan atas deposito atas bunga tertentu.
2.
Sistem operasional Bank Syari’ah berdasarkan prinsip Equity,
dalam hal ini semua modal memiliki resiko, sehingga hubungan bank dengan
nasabah (investor) berdasarkan ptinsip bagi hasil dab berbagai resiko.
3.
Tingkat likuiditas bank syari’ah tergantung pada tingkat
kelabilan deposito nasabah, kepercayaan dana-dana pada non-PLS (Profit Loss
Sharing), kompetensi teknis yang berhubungan dengan pengaturan struktur
liabilitas, ketersediaan asset yang siap dikonversikan menjadi kas dan akses
pada pasar antar bank dan sumber dana lainnya.
4.
Dalam bank konvensional, tingkat likuiditasnya bergantung
pada ada tidaknya pengendalian likuiditas yaitu perhatian pada biaya yang
ditimbulkan dlam pengendalian likuiditas, arus dana masuk dan keluar dan
tingkat suku bunga.
Menurut Antonio dalam Yustra Iwalsa
Alsa (2004) dalam tesisnya yang berjudul “Pengaruh Kualitas Asset dan
Liabilitas Terhadap Kinerja Bank Syari’ah” selain keempat karakteristik diatas,
masih ada satu lagi yang membedakan pengelolaan asset dan liabiliti dalam bank
syari’ah yaitu: dalam melakukan kegiatan pembiayaan (financing), bank
syari’ah menggunakan model pembiayaan muamalah maaliyah (islamic
modes of financing): PLS dan non-PLS. dan sehubungan dengan itu, bank
syari’ah melakukan pooling dana-dana nasabah dan berkewajiban menyediakan
manajemen investasi yang profesional.
C.
Kesimpulan
Bank adalah lembaga perantara (intermediary) antara pemilik
dana “lenders” dengan pemakai dana “borrowers”, bank melakukan
kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, dimana nantinya dari pihak pemilik dana
akan memperoleh bunga dan pengguna dana harus membayar bunga kredit. Dari
penghjmpunan dana ini, bank harus mengeluarkan biaya bunga dana (Interest
Expenses atau Cost of Funds atau Interest Bearing Liabilities)
sementara dari penyaluran dana bank akan memperoleh bunga dana yang disebut
dengan Pendapatan Bunga Dana (Interest Income atau Yield Interest
Earning Assets).
Dalam
pengelolaan dana bank, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu aspek likuiditas
dan aspek rentabilitas, dan pengelolaan dua spek ini sangat penting
dalam pengelolaan dana bank syari’ah. Disinilah diperlukan Assets dan
Leability Management dari sebuah bank. Dalam keberhasilannya ALMA
memerlukan koordinasi serta partisipasi dari seluruh bagian yang terlibat dalam
penanganan aktiva dan pasiva bank, dimana koordinasi seluruh bagian ini disebut
dengan ALCO (Assets Liabilities Management Committee).
Dalam
Bank Syari’ah, pada dasarnya dalam pengelolaan keuangan baik Assets ataupun
Liability nya masih sama dengan bank-bank pada umumnya. Namun, untuk
bank Syari’ah ada perbedaan mendasar dalam dominasi pembagian hasil atau
keuntungan dalam pendistribusian uang tersebut. Dalam Bank Syari’ah itu sendiri
lebih banyak bertumpu pada kualitas Assets, dimana kualitas ini akan
banyak menarik perhatian dari nasabah untuk meng-investasikan dananya di Bank
Syari’ah dan ini juga berarti bank tersebut juga meningkatkan liabilitinya. erbedaan
yang mendasar dalam pengelolaan Assets dan Liability dari bank
syari’ah untuk mencapai tingkat likuiditas dan rentabilitas antara lain:
1.
Bank Syari’ah menjamin pembayaran kembali nominal simpanan
giro dan tabungan (Wadi’ah).
2.
Sistem operasional Bank Syari’ah berdasarkan prinsip Equity,
3.
Tingkat likuiditas bank syari’ah tergantung pada tingkat
kelabilan deposito nasabah, kepercayaan dana-dana pada non-PLS (Profit Loss
Sharing).
4. Dalam
melakukan kegiatan pembiayaan (financing), bank syari’ah menggunakan
model pembiayaan muamalah maaliyah (islamic modes of financing
DAFTAR
PUSTAKA
Alsa,
Yustra Iwata. 2004. Pengaruh Asset dan Liabilitas Terhadap Kinerja Perbankan
Syari’ah. Tesis. Semarang: Program Studi Magister Manajemen Program Pasca
Sarjana Universitas Diponegoro
Arifin, Zainul. 1999. Memahami Bank Syari’ah (Lingkup, Peluang,
Tantangan dan Prospek. Jakarta Selatan: AlvaBet
Misdiyono, Elfia
Fardiana. 2001. Aplikasi Teori Assets dan Management pada Perbankan Syari’ah.
Artikel. Depok: Universitas Gunadarma
Muhammad.
2006. Bank Syari’ah (Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman).
Yogyakarta: EKONOSIA
Riyadi, Slamet. 2006. Banking Assets and Liability Management
(Edisi Ketiga). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia
Rusyamsi, Imam. 1999. Asset Liability Management (Strategi, Pengelolaan
Aktiva Pasiva Bank. Yogyakarta: UPP AMP YKPN
Setyawati,
Yuniata. 2006. Analisis
Kausalitas Inflasi Dan Pertumbuhan Ekonomi (Kasus Perekonomian Indonesia Tahun
1994.1 – 2003.4).
Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia
Syathiri,
Ahmad. 2009. Assets- Liabilities Management (Tingkat Profitabilitas dan
Likuiditas Bank Syari’ah dan Bank Konvensional. Palembang: Fakultas Ekonomi
Universitas Sriwijaya
Comments
Post a Comment