PENGELOLAAN DANA PADA PERBANKAN SYARI’AH


  1. A.    Pendahuluan

Bank adalah lembaga perantara (intermediary) antara pemilik dana “lenders” dengan pemakai dana “borrowers”(Rusyamsi. 1999). Sebagaimana pengertian Bank diatas, maka dalam hal ini, bank menggantikan peran pemilik dana dalam menyalurkan dananya kepada pihak yang membutuhkan dana. Dalam peranan ini, bank melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, dimana nantinya dari pihak pemilik dana akan memperoleh bunga dan pengguna dana harus membayar bunga kredit, sehingga selisih dari bunga dan bunga kredit inilah nantinya yang akan menjadi sumber pendapatan Bank.
Dalam penyaluran dananya, bank juga harus mempertimbangkan semua risiko yang nantinya timbul dari pemberian kreditnya. Dan dalam hal ini, Bank harus dapat menangani dengan baik semua risiko operasional yang mungkin muncul. Baik itu risiko bunga, risiko kekurangan atau kelebihan dana, risiko perubahan nilai tukar dll.
Dalam hal kesalahan penyaluran dana dalam dunia perbankan dapat dilihat saat terjadi krisis keuangan global yang terjadi di kawasan Asia pada era 1930-an hingga 1990-an, dan hal ini membuktikan betapa besarnya pengaruh risiko keuangan , karena tidak hanya mempengaruhi sektor keuangan saja, tetapi juga sektor politik, sektor hokum, moral dll. Dan hal ini seperti apa yang dialami oleh bangsa Indonesia di tahun 1998 dimana menurut Badan Pusat Statistik dalam Yunita Setyawati (2006) krisis ekonomi yang terjadi dipertengahan tahun 1997 membuat laju inflasi di Indonesia naik menjadi dua digit yaitu 11,05 persen dan mencapai puncak pada tahun 1998 sebesar 77,63 persen.
Sebagai akibat krisis ekonomi yang terjadi, yaitu adanya deregulasi di bidang perbankan yang dimulai sejak 1 juni 1983, dilanjutkan dengan Paket Kebijaksanaan 28 Oktober 1988 (Pakto 1988), disempurnakan dengan Paket Februari (Pakfeb 1991) serta Paket Kebijakan pada bulan Mei 1993 (Pakmei 1993), sampai kebijakan penyehatan di bidang perbankan pasca krisis yang terakhir yaitu Program Rekapitalisasi Perbankan tanggal 13 Maret 1999 (Riyadi, 2006).
Berdasarkan kebijakan pemerintah tentang perbankan yang terakhir pada tahun 1999 ini, perekonomian di Indonesia belum bisa dipastikan untuk pulih  kembali. Tetapi paling tidak RAPBN tahun 1999/2000 optimisme untuk membangun kembali puing-puing runtuh terus menerus, dimana itu ergambar dalam angka-angka yang dikeluarkan pemerintah lebih banyak condong kepada upaya-upaya pemulihan pemulihan ekonomi rakyat pada lapis menengah ke bawah (Syafi’I Antonio dalam Muhammad. 2006). Dan Lembaga Keuangan Islam menjadi salah satu penjawab untuk perbaikan perekonomian di Indonesia maupun deregulasi perbankan yang terjadi sejak 1983 di Indonesia. Dan hal inilah yang melandasi penulis untuk membahas bagaimana pengelolaan dana dalam bank syari’ah itu sendiri, karena pandangan masyarakat yang masih saja memandang bahwa Bank Syar’ah ataupun tidak sama saja.


B.     Pembahasan
a.      Sekilas tentang Bank Syari’ah
Sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian pendahuluan, bahwa bank adalah lembaga perantara antara pemilik dana dan pemakai dana, yang dimana dalam hal ini bank menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana dan penyalur dana sekaligus, dan dari penghimpunan dana ini, bank harus mengeluarkan biaya bunga dana (Interest Expenses atau Cost of Funds atau Interest Bearing Liabilities) sementara dari penyaluran dana bank akan memperoleh bunga dana yang disebut dengan Pendapatan Bunga Dana (Interest Income atau Yield Interest Earning Assets) (Rusyamsi. 1999),  tetapi, dalam hal ini ada perbedaan antara bank Syari’ah dengan Bank konvensional pada umumnya. Meskipun pada dasarnya, pola yang digunakan Bank Syari’ah sama dengan Bank Konvensional, yaitu dimana Bank Syari’ah sama-sama menghimpun dana dari nasabah Shahibul Maal dan menyalurkannya ke nasabah Mudharib.
Yang menjadi perbedaan disini adalah bahwa Bank Syari’ah sesuai dengan artinya dimana Bank Syariah atau bank bagi hasil menurut PP No. 72/1992 dalam Arifin (1999) adalah bank yang system operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah. Seperti arti dari bank syari’ah bahwa bank syari’ah memiliki system operasional yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, begitu pula dalam hal penghimpunan dan penyaluran dananya bank syari’ah juga berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah. Dalam hal ini bank syari’ah menggunakan prinsip bagi hasil dalam operasionalnya. Dimana dalam prinsip ini, akan terjadi kesepakan nisbah antara bank dengan nasabah, baik nasabah shahibul maal ataupun nasabah mudharib, karena itulah bank syari’ah dikatakan bebas bunga (riba).
b.      Perbedaan Pengelolaan Keuangan (Dana) di Bank Syari’ah.
Dalam pengelolaan dana bank, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu aspek likuiditas dan aspek rentabilitas, dan pengelolaan dua spek ini sangat penting dalam pengelolaan dana bank syari’ah. Karena disatu sisi bank harus memenuhi kewajibannya terhadap nasabah yang ingin menarik dana dan disisi lain bank juga perlu untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang telah dihimpun dari masyarakat untuk membayarkan biaya bunga maupun biaya operasional dari bank itu sendiri. Dalam pengelolaan dua apek ini, bank harus siap untuk menanggung segala resiko yang mungkin  timbul dari penghimpunan ataupun penyaluran dana yang dilakukan, dan dalam hal ini yang dapat dilakukan oleh bank yaitu dengan meminimalisir segala resiko yang mungkin terjadi bahkan jika mungkin bank harus bisa terhindar dari segala resiko operasi sehingga bank masih dapat mengambil keuntungan dari penyaluran dan penghimpunan dana tersebut. Dan disinilah diperlukan Assets dan Leability Management dari sebuah bank.
Assets Liability Management (ALMA) adalah suatu proses pengelolaan aktiva dan pasiva secara terpadu, berkesinambungan untuk mencapai keuntungan dalam situasi lingkungan usaha yang bergejolak atau secara ringkas dapat dikatakan bahwa Assets Liability Management merupakan pengelolaan risiko jangka pendek aktiva pasiva yaitu liquidity risk, interest rate risk, foreign risk, capital risk, pricing risk dan off balance sheet risk (Rusyamsi, 1999). Dan dalam keberhasilannya ALMA memerlukan koordinasi serta partisipasi dari seluruh bagian yang terlibat dalam penanganan aktiva dan pasiva bank, dimana koordinasi seluruh bagian ini disebut dengan ALCO (Assets Liabilities Management Committee).
ALCO adalah suatu wadah untuk menamung kebersamaan proses manajemen untuk mencapai keberhasilan tujuan bank, tetapi dalam hal ini ALCO hanya bertindak sebagai wadah penampung kebersamaandalam mengelola kebijaksanaan, strategi, serta pengambilan keputusan dan bukan merupakan fungsi manajemen dari ALMA. Dan secara hirarki ALCO merupakan titik sentral tertinggi dalam menentukan jangkauan serta jawaban strategi seluruh asset dan liabilities bank. Dan sebagai titik sentral tertinggi ALCO perlu menyajikan laporan keuangan yang akurat dan terbaru. Untuk dapat menyajikan hal tersebut, maka ALCO memiliki sebuah staff khusus yang membantu, dan staff ini disebut dengan SSG ALCO (Staff Supporting Group ALCO). Dimana yang dimaksud SSG ALCO disini adalah kelompok yang merupakan gabungan dari staff anggota ALCO yang mencari dan membahas informasi, menganalisis dan mengevaluasi kondisi yang akan datang, mencari dan membahas permasalahan, penyebab permasalahan, dan kemudian memberikan usulan alternative pemecahan masalah dalam siding ALCO melalui sekretaris ALCO. Adapun bagi SSG ALCO haruslah benar-benar staff yang mempunyai kemampuan tinggi tidak hanya teoritis retapi juga praktis karena baik atau tidaknya keputusan dan strategi manajemen akan ditentukan oleh SSG ALCO dalam memberikan informasi, mengolah informasi, menyajikan informasi serta memberikan alternative pemecahannya.
Dalam Bank Syari’ah, pada dasarnya dalam pengelolaan keuangan baik Assets ataupun Liability nya masih sama dengan bank-bank pada umumnya. Namun, untuk bank Syari’ah ada perbedaan mendasar dalam dominasi pembagian hasil atau keuntungan dalam pendistribusian uang tersebut. Dalam Bank Syari’ah itu sendiri lebih banyak bertumpu pada kualitas Assets, dimana kualitas ini akan banyak menarik perhatian dari nasabah untuk meng-investasikan dananya di Bank Syari’ah dan ini juga berarti bank tersebut juga meningkatkan liabilitinya (Misdiyono, 2001). Dan dalam hal peningkatan kualitas Assets ini kemampuan manajemen untuk melakukan fungsinya sebagai profesional investment manager akan menentukan kualitas Assets yang dikelolanya.
Untuk mendapatkan keuntungan besar dari segala pengelolaan Assets dan Liabilitynya, bank harus mampu menangani segala resiko yang mungkin muncul selama proses pengelolaan dana nasabah dan investor tersebut. Berikut ini resiko-resiko yang mungkin timbul dari penempatan dana yang dilakukan oleh bank menurut Riyadi (2006), antara lain:
a.       Liquidity Risk (resiko likuiditas)
b.      Interest Rate Risk (Resiko perubahan peningkatan suku bunga)
c.       Credit Risk (resiko kredit/pembiayaan)
d.      Management Risk (resiko manajemen)
e.       Exchange Risk (resiko perubahan nilai tukar)
f.       Sovereign Risk ((resiko pembatasan devisa di suatu negara)
g.      Legal Risk (resiko dari pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aspek yuridis)
h.      Market Risk (resiko yang timbul dalam proses operasional dilapangan)
i.        Operasional risk (resiko operasional dari suatu bank)
Dari berbagai resiko yang timbul diatas, hal ini sama-sama mungkin untuk dialami oleh semua bank baik itu bank syari’ah atau konvensional. Tetapi, tentusaja ada perbedaan yang mendasar dalam pengelolaan Assets dan Liability dari bank syari’ah untuk mencapai tingkat likuiditas dan rentabilitas. Berikut adalah beberapa karakteristik yang membedakan pengelolaan Bank syari’ah dengan Bank konvensional menurut Zainul Arifin dalam Syathiri (2009), antara lain:
1.      Bank Syari’ah menjamin pembayaran kembali nominal simpanan giro dan tabungan (Wadi’ah), tetapi tidak menjamin pembayaran kembali nilai nominal dari deposito dan juga tidak menjamin keuntungan atas deposito. Sehingga mekanisme pengaturan pembagian keuntungan atas deposito bergantung pada kinerja bank. Berbeda dengan sistem yang digunakan  oleh bank konvensional yang menjamin pembayaran keuntungan atas deposito atas bunga tertentu.
2.      Sistem operasional Bank Syari’ah berdasarkan prinsip Equity, dalam hal ini semua modal memiliki resiko, sehingga hubungan bank dengan nasabah (investor) berdasarkan ptinsip bagi hasil dab berbagai resiko.
3.      Tingkat likuiditas bank syari’ah tergantung pada tingkat kelabilan deposito nasabah, kepercayaan dana-dana pada non-PLS (Profit Loss Sharing), kompetensi teknis yang berhubungan dengan pengaturan struktur liabilitas, ketersediaan asset yang siap dikonversikan menjadi kas dan akses pada pasar antar bank dan sumber dana lainnya.
4.      Dalam bank konvensional, tingkat likuiditasnya bergantung pada ada tidaknya pengendalian likuiditas yaitu perhatian pada biaya yang ditimbulkan dlam pengendalian likuiditas, arus dana masuk dan keluar dan tingkat suku bunga.
Menurut Antonio dalam Yustra Iwalsa Alsa (2004) dalam tesisnya yang berjudul “Pengaruh Kualitas Asset dan Liabilitas Terhadap Kinerja Bank Syari’ah” selain keempat karakteristik diatas, masih ada satu lagi yang membedakan pengelolaan asset dan liabiliti dalam bank syari’ah yaitu: dalam melakukan kegiatan pembiayaan (financing), bank syari’ah menggunakan model pembiayaan muamalah maaliyah (islamic modes of financing): PLS dan non-PLS. dan sehubungan dengan itu, bank syari’ah melakukan pooling dana-dana nasabah dan berkewajiban menyediakan manajemen investasi yang profesional.

C.    Kesimpulan
Bank adalah lembaga perantara (intermediary) antara pemilik dana “lenders” dengan pemakai dana “borrowers”, bank melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, dimana nantinya dari pihak pemilik dana akan memperoleh bunga dan pengguna dana harus membayar bunga kredit. Dari penghjmpunan dana ini, bank harus mengeluarkan biaya bunga dana (Interest Expenses atau Cost of Funds atau Interest Bearing Liabilities) sementara dari penyaluran dana bank akan memperoleh bunga dana yang disebut dengan Pendapatan Bunga Dana (Interest Income atau Yield Interest Earning Assets).
Dalam pengelolaan dana bank, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu aspek likuiditas dan aspek rentabilitas, dan pengelolaan dua spek ini sangat penting dalam pengelolaan dana bank syari’ah. Disinilah diperlukan Assets dan Leability Management dari sebuah bank. Dalam keberhasilannya ALMA memerlukan koordinasi serta partisipasi dari seluruh bagian yang terlibat dalam penanganan aktiva dan pasiva bank, dimana koordinasi seluruh bagian ini disebut dengan ALCO (Assets Liabilities Management Committee).
Dalam Bank Syari’ah, pada dasarnya dalam pengelolaan keuangan baik Assets ataupun Liability nya masih sama dengan bank-bank pada umumnya. Namun, untuk bank Syari’ah ada perbedaan mendasar dalam dominasi pembagian hasil atau keuntungan dalam pendistribusian uang tersebut. Dalam Bank Syari’ah itu sendiri lebih banyak bertumpu pada kualitas Assets, dimana kualitas ini akan banyak menarik perhatian dari nasabah untuk meng-investasikan dananya di Bank Syari’ah dan ini juga berarti bank tersebut juga meningkatkan liabilitinya. erbedaan yang mendasar dalam pengelolaan Assets dan Liability dari bank syari’ah untuk mencapai tingkat likuiditas dan rentabilitas antara lain:
1.      Bank Syari’ah menjamin pembayaran kembali nominal simpanan giro dan tabungan (Wadi’ah).
2.      Sistem operasional Bank Syari’ah berdasarkan prinsip Equity,
3.      Tingkat likuiditas bank syari’ah tergantung pada tingkat kelabilan deposito nasabah, kepercayaan dana-dana pada non-PLS (Profit Loss Sharing).
4. Dalam melakukan kegiatan pembiayaan (financing), bank syari’ah menggunakan model pembiayaan muamalah maaliyah (islamic modes of financing
DAFTAR PUSTAKA


Alsa, Yustra Iwata. 2004. Pengaruh Asset dan Liabilitas Terhadap Kinerja Perbankan Syari’ah. Tesis. Semarang: Program Studi Magister Manajemen Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro

Arifin, Zainul. 1999. Memahami Bank Syari’ah (Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek. Jakarta Selatan: AlvaBet

Misdiyono, Elfia Fardiana. 2001. Aplikasi Teori Assets dan Management pada Perbankan Syari’ah. Artikel. Depok: Universitas Gunadarma

Muhammad. 2006. Bank Syari’ah (Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman). Yogyakarta: EKONOSIA

Riyadi, Slamet. 2006. Banking Assets and Liability Management (Edisi Ketiga). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

Rusyamsi, Imam. 1999. Asset Liability Management (Strategi, Pengelolaan Aktiva Pasiva Bank. Yogyakarta: UPP AMP YKPN

Setyawati, Yuniata. 2006. Analisis Kausalitas Inflasi Dan Pertumbuhan Ekonomi (Kasus Perekonomian Indonesia Tahun 1994.1 – 2003.4). Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia

Syathiri, Ahmad. 2009. Assets- Liabilities Management (Tingkat Profitabilitas dan Likuiditas Bank Syari’ah dan Bank Konvensional. Palembang: Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya

Comments

Popular posts from this blog

anggaran jasa-jasa bank (budgetting)

DASAR-DASAR PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

konsep investasi dalam islam