Hasil penelitian Skripsi



BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Pengumpulan data melalui studi wawancara dan dokumentasi secara langsung dengan karyawan bank BRI kantor unit Kusumanegara dan Bank Muamalat cabang Yogyakarta khususnya karyawan yang secara langsung terjun dalam penanganan kredit dan pembiayaan bermasalah. Wawancara terhadap karyawan bank BRI kantor unit Kusumanegara dilaksanakan pada tanggal 13 November 2012 hingga tanggal 14 November 2012 dan wawancara yang dilakukan dengan karyawan bank Muamalat cabang Mangkubumi pada tanggal 7 Januari 2013 hinga tanggal
…….dengan judul penelitian“Pandangan komite kredit bank BRI dan komite pembiayaan bank Muamalat terhadap bentuk penanganan dan penyelesaian kredit/pembiayaan bermasalah di Yogyakarta, maka selanjutnya akan diuraikan hasil-hasil pembahasan yang dibagi menjadi beberapa sub-bab. Pembahasan dalam bab  ini merupakan hasil dari proses penelitian yang dilakukan dalam rangka mencari jawaban atas perumusan masalah, kemudian selanjutnya akan dilakukan pembahasan untuk memperjelas hasil penelitian.
A.    Hasil penelitian
1.      Hasil Penelitian pada Bank BRI Kantor Unit Kusumanegara
a.      Sejarah Bank BRI
Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.
Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.
Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.
b.      Visi dan Misi
-          Visi:
Menjadi bank komersial terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah.
-          Misi:
1)      Melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha mikro, kecil dan menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat.
2)      Memberikan pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja yang tersebar luas dan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dengan melaksanakan praktek good corporate governance.
3)      Memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
c.       Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES)
Kredit Umum Pedesaan selanjutnya disingkat KUPEDES adalah suatu fasilitas kredit yang disediakan oleh BRI unit utuk mengembangkan atau meningkatkan usaha kecil yang layak.Kredit dengan bunga bersaing yang bersifat umumuntuk semua sektor ekonomi ini, ditujukan untuk individual (badan usaha maupun perorangan) yang memenuhi persyaratan dan dilayani di seluruh BRI Unit dan Teras BRI.Kupedes diutamakan untuk membiayai usaha kecil di masyarakat namun demikian dapat pula diberikan untuk golongan berpenghasilan tetap.Kupedes diberikan kepada perorangan (individu) yang usahanya dinilai layak untuk dibiayai dengan Kupedes. Keputusan akhir atas permohonan kredit ditentukan oleh bank sesuai dengan pertimbangan bank teknis (sound banking consideration).
1)      Manfaat, Keunggulan, Manfaat, Fasilitas dan Persyaratan Kupedes Secara Umum
a)      Manfaat dari KUPEDES secara umum adalah sebagai berikut:
(1)   Mendukung berbagai keperluan pembiayaan semua jenis usaha dengan memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi.
(2)   Mendukung pemenuhan kebutuhan lainnya seperti pembiayaan pendidikan, perbaikan rumah, pembelian kendaraan, dsb.
(3)   Berlaku untuk semua sektor usaha, meliputi pertanian, perdagangan, perindustrian, maupun jasa lainnya.
b)      Keunggulan dari KUPEDES secara umum adalah sebagai berikut:
(1)   Bunga bersaing & syarat mudah.
(2)   Agunan tidak harus bersertifikat.
(3)   Angsuran sesuai kebutuhan (bulanan / musiman / dll).
(4)   Biaya administrasi mulai dari Rp 10.000,
(5)   Bebas biaya provisi.
(6)   Bonus bagi debitur yang angsurannya dibayar tepat waktu.
c)      Fasilitas KUPEDES, antara lain sebagai berikut:
(1)   Memperoleh asuransi jiwa kredit.
(2)   Memperoleh asuransi jiwa, kesehatan, kecelakaan, dan meninggal dunia.
(3)   Setoran dapat dilakukan di semua BRI Unit maupun melalui EDC Collection.
d)     Persyaratan KUPEDES, antara lain sebagai berikut:
(1)   Melampirkan legalitas usaha. (Minimal surat keterangan usaha dari Kepala Desa / Lurah / Pasar).
(2)   Pengalaman usaha minimal 1 tahun.
(3)   Melampirkan dokumen identitas diri KTP / SIM
2)      Penggunaan KUPEDES
Berdasarkan penggunaannya, kupedes dapat dibagi dalam dua jenis, yaitu kupedes modal kerja (eksploitasi) dan kupedes investasi dan Kupedes Golbertab dengan besaran plafond dan jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
a)      Kupedes Modal kerja dan Kupedes Investasi. Kupedes Modal Kerja dan Kupedes Investasi untuk masyarakat pedesaan lebih dikenal dengan istilah KUR. Plafon dari KUR ini sampai dengan Rp 500 juta yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan koperasi yang memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan Penjamin. Tujuan diberikannya kredit ini adalah sebagai berikut:
(1)   Meningkatkan akses pembiayaan UMKM & K kepada Bank.
(2)   Pembelajaran UMKM untuk menjadi debitur yang bankable sehingga dapat dilayani sesuai ketentuan komersial perbankan pada umumnya (Sebagai embrio debitur komersial).
(3)   Diharapkan usaha yang dibiayai dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan.
Syarat dari kredit Investasi (KUR) adalah sebagai berikut:
(1)   KUR Mikro, syarat dari KUR mikro adalah sebagai berikut:
(a)    Plafond kredit maksimal Rp 20 juta.
(b)   Suku bunga efektif maks 22% per tahun.
(c)    Jangka waktu & jenis kredit :
((1)) KMK : maksimal 3 tahun.
((2)) KI : maksimal 5 tahun.
(d)   Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi.
((1)) KMK : maksimal 6 tahun.
((2)) KI : maksimal 10 tahun.
(e)    Agunan :
((1)) Pokok : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak).
((2)) Tambahan : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.
(2)   KUR Ritel
(a)    Plafond kredit > Rp 20 juta s/d Rp 500 juta.
(b)   Suku bunga efektif maks 14 % per tahun.
(c)    Jangka waktu & jenis kredit:
((1)) KMK : maksimal 3 tahun.
((2)) KI : maksimal 5 tahun
(d)   Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi.
((1)) KMK : maksimal 6 tahun.
((2)) KI : maksimal 10 tahun
(e)    Agunan :
((1)) Pokok : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak).
((2)) Tambahan : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.
Ketentuan Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi (KUR)
(1)   KUR Mikro, ketentuan yang berlaku bagi KUR mikro adalah sebagai berikut:
(a)    Calon debitur adalah individu yang melakukan usaha produktif yang layak.
(b)   Memiliki legalitas yang lengkap :
((1)) KTP / SIM
((2)) KK
(c)    Lama usaha minimal 6 bulan.
(2)   KUR Ritel. Ketentuan yang berlaku untuk KUR Ritel adalah sebagai berikut:
(a)    Calon debitur adalah individu (perorangan / badan hukum), Kelompok, Koperasi yang melakukan usaha produktif yang layak.
(b)   Memiliki legalitas yang lengkap :
((1)) Individu : KTP / SIM, & KK
((2)) Kelompok : Surat Pengukuhan dari Instansi terkait atau Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan atau Akte Notaris.
(c)    Koperasi / Badan Usaha Lain : Sesuai ketentuan yang berlaku.
(d)   Lama usaha minimal 6 bulan.
(e)    Perijinan :
((1)) Plafond kredit s/d Rp. 100 juta : SIUP, TDP & SITU arau Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Kepala Desa.
((2)) Plafond kredit > Rp. 100 juta : Minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku.
b)      Kupedes Golbertap.Kupedes Golbertap atau kredit BRIguna adalahkredit yang diberikan kepada calon debitur/debitur dengan sumber pembayaran yang berasal dari sumber penghasilan tetap/fixed income (gaji/uang pensiun). Kredit ini dapat digunakan untuk pembiayaan keperluan produktif dan non produktif misalnya; pembelian barang bergerak/tidak bergerak, perbaikan rumah, keperluan kuliah/sekolah, pengobatan, pernikahan dan lain-lain. Berbagai fasilitas yang dapat diperoleh dari kredit BRIguna adalah sebagai berikut:
(1)   Permohonan pinjaman dapat diajukan ke Kantor Cabang BRI dan Kantor Cabang Pembantu BRI serta Kantor BRI Unit di Seluruh Indonesia yang memiliki kerjasama dengan intansi tempat pegawai bekerja.
(2)   Angsuran bersifat tetap.
(3)   Jangka waktu maksimal 10 tahun.
(4)   Nasabah diikutsertakan asuransi jiwa kredit

B.     Gambaran Umum Subjek Penelitian
Subyek pada penelitian ini adalah karyawan dari bank BRI kantor unit Kusumanegara dan karyawan bank Muamalat cabang Yogyakarta yang ikut serta dalam penanganan dan penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah di bank BRI kantor unit Kusumanegara dan bank Muamalat cabang Yogyakarta. Adapun jumlah subyek yang diwawancara adalah 4 karyawan bank BRI kantor unit Kusumanegara dan 5 karyawan bank Muamalat cabang Yogyakarta. Subyek pada bank BRI kantor unit Kusumanegara dipilih berdasarkan referensi dari ka(kepala) unit bank BRI kantor unit Kusumanegara dan subyek pada bank Muamalat dipilih berdasarkan referensi dari Muamalat Institute(MI) di Jakarta. Pada tabel berikutakandipaparkan profil subyek dan kode yang diberikan kepada subyek yang bersangkutan:
Tabel 3.
Profil Subyek dan Kode Subyek
No
Nama
Alamat
Pendidikan Terakhir
Tempat
Lama bekerja
Alur Karier
Jabatan saat ini
Lama Menjabat
Kode Subyek
1
Supriyadi Hendro Leksono
Gamping Kidul
S1
Undip Semarang
18 th
Teller, CS, A/O, Kepala Unit
Kepala Unit
5 th
SUP
2
Anggi Yanendro
Banguntapan, bantul
S2
UGM
7 th
CS, Teller, Mantri (A/O)
Mantri (A/O)
2,5 th
ANG
3
Anifa Aniq
Maguwoharjo
S1
UPN
2,5 th
CS, Mantri (A/O)
Mantri (A/O)
8 bulan
ANI
4
Leny Setyaningrum
Bantul
S1
Unwida Klaten
18 th
CS, Teller, Mantri (A/O)
Mantri (A/O)
8 th
LENY

C.    Hasil Penelitian dan Pembahasan Hasil Penelitian
1)      Hasil Penelitian di Bank BRI cabang Kusumanegara
PT. Bank BRI merupakan bank nasional pertama yang ada di Indonesia. Sebagai bank nasional pertama di Indonesia, tentu saja hal ini membuat bank BRI sebagai bank yang sangat di kenal dan dipercaya masyarakat dalam menitipkan dana ataupun sebagai mitra usaha dalam memajukan usaha mereka. Dalam memajukan usaha nasabah, tentusaja bank BRI memiliki produk kredit tersendiri dalam membiayai usaha masyarakat. Untuk memenuhi permintaan masyarakat terhadap jasa bank, bank BRI memiliki banyak kantor cabang dan kantor unit yang disebar diseluruh daerah di Indonesia, selain itu untuk memenuhi permintaan kredit terhadap usaha dan industri masyarakat di daerah-daerah, bank BRI memiliki produk kredit khusus yang dikhususkan untuk masyarakat desa, produk yang dikhususkan ini yaitu produk KUPEDES yang hanya di tangani oleh semua kantor unit bank BRI di seluruh Indonesia degan nilai plafond kredit RP.1 juta hingga RP.100 juta. Sejalan dengan meningkatnya jumlah UMKM yang berkembang di masyarakat, perkembangan permintaan kredit UMKM di bank BRI tentusaja juga mengalami peningkatan, hal ini tentusaja memicu munculnya berbagai masalah yang dialami oleh bank BRI dalam pemberian kredit tersebut, karena pada kenyataannya, tidak semua kredit yang disalurkan bank BRI memiliki kolektibilitas lancar.
Berdasarkan identifikasi terhadap hasil jawaban subjek penelitian, dapat diperoleh hasil bahwa menurut kepala unit dan jajaran account officer yang menangani kredit di bank BRI kantor unit kusumanegaramenerangkan bahwa masalah kredit bermasalah ini adalah masalah yang memang tak bisa dielakkan oleh pihak bank BRI sendiri, baik itu di kantor unit, kantor cabang ataupun kantor pusat, karena pada kenyataannya, tidak ada bank yang tidak memiliki permasalahan dalam pemberian kreditnya. Dari berbagai macam produk kredit dan produk sub-kredit yang ada di kantor unit Kusumanegara, ada beberapa kredit yang banyak mengalami masalah sebagaimana yang diutarakan oleh BapakSupriyadi Hendro Leksono selaku kepala unit bank BRI unit Kusumanegara, dalam
”Sebetulnya untuk yang komersil itu lebih banyak kalo permasalahan dari pegawai juga pasti ada permasalahan, kalo pegawai kan biasanyakan dipecat pegawainya terus.,atau didispersi seperti itu,..kalo dari POLRI itukan ada pemecatan ya...atau pergi gitu tanpa kabar”(SUP, Lampiran Wawancara)
Hal ini sejalan dengan pernyataan Anggi Yanendro, Anifa Aniq dan Leny Setyaningrum sebagai mantri (A/O) di bank BRI unit Kusumanegara dalam wawancara yang dilakukan pada tanggal 14 November 2012 sebagai berikut:
“Kalo kami kan, adanya Biguna…itu untuk golongan berpenghasilan tetap..kalo itu..sampai saat inikan tidak ada yang bermasalah..karena memang ada dua yaitu biguna purna dan karya.,.purna itu untuk pensiunan dan karya itu untuk pegawai yang masih aktif yang bermasalah…itu yang komersil biasa..dan KUR itu..KUR lebih banyak”(ANG. Lampiran wawancara)
“Kalo yang itu, banyak masalahnya di KUR” (ANI. Lampiran Wawancara)
“Yang paling mengalami kredit bermasalah KUR”(LENY. Lampiran Wawancara)
Dari beberapa produk kredit bermasalah diatas, penyebab dari kredit bermasalahnya juga beragam, mulai dari faktor nasabah, faktor usaha,faktor ketidaktelitian bank dan sebagainya, hal ini dikemukakan oleh SUP, ANG, ANI dan LENY sebagai berikut:
”Kalo penyebabnya kredit bermasalah itu dia nggak bayar atau penggunaannya itu yang nggak  tepat, tapi kalo dia nggak bayar itu kan misalkan usahanya nggak maju, atau ditipu  orang, atau dia salah mengelola perusahaannya”(SUP, Lamp. Wawancara)
”penyebabnyabanyakmungkin satu karenausahanya yang menurun, karenafaktor usaha juga bisa,kemudian faktor kesalahan pemberian kredit, itu dari administrasi bisa, dalam pemberian kredit bisa, kalo itu yang di administrasikanmungkindari segi ingkredibilitasusahanyaitukan harus kita cek, kalo dari pemberian kredit itu biasanya kreditnya tidak diberikan kepada yang bersangkutan, terus digunakan untuk pihak ketigaatauuntuk digunakan lainselain untuk mengembangkan usahanya yang bersangkutan itujadpengajuannya mungkin untuk modal usaha..tapi ternyata dipakai untuk…konsumtif..beli HP,..atau yang lain gitu…ya…itulah”(ANG. Lamp. Wawancara)
”Kalousahane bangkrut, mungkin karakter orangnya juga bisakadang orangnya minta jangka waktu 2 tahuntapi baru berjalan satu tahun usaha disini, dia pindah ke kota lain, buka usaha lain,terus ga diurus kredit yang disini lupa sama kredit yang disini” (ANI. Lamp. Wawancara)
”Ya, karena tidak dipersyaratkan jaminan..nah itu hubungannya sama karakter…jadi..karakter penduduk indonesia..itu mentalitasnya itu sebetulnya belum siap untuk diberikan kredit KUR…karena mereka jadi seperti meremehkan karena kredit ini tanpa jaminan..intinya itu…jadi intinya itu mentalitas dan karakter itu yang paling banyak..kalo dipresentasikan mana yang paling jelek ya mentalitas dan karakter dari kredit KUR itu….karena permasalahan ini pernah sampai melejit sampai 15%....bahkan 20% itu juga pernah permasalahannya”(LENY, Lamp. Wawancara)
Beberapa penyebab kredit bermasalah yang terjadi dilapangan seperti yang dikemukakan oleh SUP, ANG, ANI dan LENY diatas tentusaja sudah dipersiapkan tindakan antisipasi dari pihak bank agar kredit bermasalah ini dapat diatasi secepat mungkin. Tindakan antisipasi ini dapat dilakukan dari sebelum dan setelah pemberian kredit. Tindakan antisipasi sebelum pemberian kredit dikemukakan oleh SUP dan LENY sebagai berikut:
”Ya..kita haruskalo pertama nelitinya itu harus yang bener..tepat orangnya, tepat usahanya, tepat penggunaannya. Nah...kalo usaha itu bener bener, dalam artian itu orangnya yang pinjam itu tepat,usahanya juga tepat, artinya dia usahanya memang itu bukan usahnya saudaranya atau siapa..nah kalo itu udah bener..udah teliti..itu pasti itu udah nggak mungkin salah memberi kredit atau sebelum kita survey,.survey itukan kita mengenal melalui sumber-sumber lain, bukan ke orang yang bersangkutan, misalnya kita ke kanan kiri, kita nanya itu bener nggak, kalo itu bener kan itu kita nggak bakalan salah. Terus kalo di bank sendiri itu kan ada BI Checking disitu kan seluruh data nasabah kan masuk kesitu...itukan di BI kan ada, nah kita lihat itu kan kelihatan dia punya pinjaman dimana terus statusnya apa..artinya lancar atau nggak, kalo nggak punya itukan berarti baik, kalo udah punya dan nggak lancar itukan nggak baik nah itu antisipasi supaya kita terhindar dari kredit bermasalah seperti itu” (SUP, Lampiran wawancara)
”Mengantisipasi secara langsung nggak ada kalo mengantisipasi secara sistematikmungkin ada..kalo..itu kita menganalisa pendapatan atau kemampuan membayar dia….jadi itu tergantung analisanya aja..jadi intinya kita bisa menganalisa dari sistem analisa kredit”(LENY, Lampiran wawancara)
Sedangkan antisipasi yang dilakukan setelah kredit diberikan dapat dilakukan dengan menangani dari dini sejak muncul gejala yang menimbulkan kredit bermasalah, hal ini dikemukakan ANI dalam wawancaranya secara tersirat dan dikemukakan ANG berikut ini:
”Kalo dari tindakannya untuk mengantisipasi ya..pasti satu kita melakukan penagihan,.penagihan rutin..kedua..kita tempuh jalur hukum..kalo memang tidak bisa..apa..dengan penagihan rutin..yang ketiga…kalo kita kembali ke KUR tadi kan kita klaim..kalo itu diluar KUR yang komersil..itukan kita tempuh jalur hukum..ya itu yang bisa kita lakukan”(ANG, Lampiran wawancara)
Dari langkah-langkah antisipasi yang dilakukan oleh bank diatas, ternyata pada kenyataannya masih banyak kredit bermasalah yang terjadi.


Comments

Popular posts from this blog

anggaran jasa-jasa bank (budgetting)

DASAR-DASAR PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

konsep investasi dalam islam