Hasil penelitian Skripsi
BAB IV
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Pengumpulan
data melalui studi wawancara dan dokumentasi secara langsung dengan karyawan
bank BRI kantor unit Kusumanegara dan Bank Muamalat cabang Yogyakarta khususnya
karyawan yang secara langsung terjun dalam penanganan kredit dan pembiayaan
bermasalah. Wawancara terhadap karyawan bank BRI kantor unit Kusumanegara
dilaksanakan pada tanggal 13 November 2012 hingga tanggal 14 November 2012 dan
wawancara yang dilakukan dengan karyawan bank Muamalat cabang Mangkubumi pada
tanggal 7 Januari 2013 hinga tanggal
…….dengan judul penelitian“Pandangan komite
kredit bank BRI dan komite pembiayaan bank Muamalat terhadap bentuk penanganan
dan penyelesaian kredit/pembiayaan bermasalah di Yogyakarta, maka selanjutnya
akan diuraikan hasil-hasil pembahasan yang dibagi menjadi beberapa sub-bab.
Pembahasan dalam bab ini merupakan hasil
dari proses penelitian yang dilakukan dalam rangka mencari jawaban atas
perumusan masalah, kemudian selanjutnya akan dilakukan pembahasan untuk
memperjelas hasil penelitian.
A.
Hasil
penelitian
1.
Hasil
Penelitian pada Bank BRI Kantor Unit Kusumanegara
a.
Sejarah Bank
BRI
Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik
pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI)
didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan
nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau
"Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu
lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi).
Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan
sebagai hari kelahiran BRI.
Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank
Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan
kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu
dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan
berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui
PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang
merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij
(NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN
diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan
Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17
tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia.
Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks
BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural,
sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang
Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang
Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor
Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan
Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun
1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.
Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No.
7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah
menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan
Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan
untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan
nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan
sampai dengan saat ini.
b. Visi dan Misi
-
Visi:
Menjadi
bank komersial terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah.
-
Misi:
1) Melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan
pelayanan kepada usaha mikro, kecil dan menengah untuk menunjang peningkatan
ekonomi masyarakat.
2) Memberikan pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja
yang tersebar luas dan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional
dengan melaksanakan praktek good corporate governance.
3) Memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
c. Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES)
Kredit
Umum Pedesaan selanjutnya disingkat KUPEDES adalah suatu fasilitas kredit yang
disediakan oleh BRI unit utuk mengembangkan atau meningkatkan usaha kecil yang
layak.Kredit dengan bunga bersaing yang
bersifat umumuntuk semua sektor ekonomi ini, ditujukan untuk individual (badan
usaha maupun perorangan) yang memenuhi persyaratan dan dilayani di seluruh BRI
Unit dan Teras BRI.Kupedes
diutamakan untuk membiayai usaha kecil di masyarakat namun demikian dapat pula
diberikan untuk golongan berpenghasilan tetap.Kupedes diberikan kepada
perorangan (individu) yang usahanya dinilai layak untuk dibiayai dengan
Kupedes. Keputusan akhir atas permohonan kredit ditentukan oleh bank sesuai
dengan pertimbangan bank teknis (sound banking consideration).
1)
Manfaat,
Keunggulan, Manfaat, Fasilitas dan Persyaratan Kupedes Secara Umum
a) Manfaat dari KUPEDES secara umum
adalah sebagai berikut:
(1) Mendukung berbagai keperluan
pembiayaan semua jenis usaha dengan memenuhi kebutuhan modal kerja dan
investasi.
(2) Mendukung pemenuhan kebutuhan
lainnya seperti pembiayaan pendidikan, perbaikan rumah, pembelian kendaraan,
dsb.
(3) Berlaku untuk semua sektor usaha,
meliputi pertanian, perdagangan, perindustrian, maupun jasa lainnya.
b) Keunggulan dari KUPEDES secara umum
adalah sebagai berikut:
(1) Bunga bersaing & syarat mudah.
(2) Agunan tidak harus bersertifikat.
(3) Angsuran sesuai kebutuhan (bulanan /
musiman / dll).
(4) Biaya administrasi mulai dari Rp
10.000,
(5) Bebas biaya provisi.
(6) Bonus bagi debitur yang angsurannya
dibayar tepat waktu.
c) Fasilitas KUPEDES, antara lain
sebagai berikut:
(1) Memperoleh asuransi jiwa kredit.
(2) Memperoleh asuransi jiwa, kesehatan,
kecelakaan, dan meninggal dunia.
(3) Setoran dapat dilakukan di semua BRI
Unit maupun melalui EDC Collection.
d) Persyaratan KUPEDES, antara lain
sebagai berikut:
(1) Melampirkan legalitas usaha. (Minimal
surat keterangan usaha dari Kepala Desa / Lurah / Pasar).
(2) Pengalaman usaha minimal 1 tahun.
(3)
Melampirkan dokumen identitas diri
KTP / SIM
2)
Penggunaan
KUPEDES
Berdasarkan penggunaannya, kupedes
dapat dibagi dalam dua jenis, yaitu kupedes modal kerja (eksploitasi) dan
kupedes investasi dan Kupedes Golbertab dengan besaran plafond dan jangka waktu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
a) Kupedes Modal kerja dan Kupedes Investasi. Kupedes Modal Kerja dan Kupedes
Investasi untuk masyarakat pedesaan lebih dikenal dengan istilah KUR. Plafon
dari KUR ini sampai
dengan Rp 500 juta yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan koperasi yang
memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan
Penjamin. Tujuan diberikannya kredit ini adalah sebagai berikut:
(1) Meningkatkan akses pembiayaan UMKM
& K kepada Bank.
(2) Pembelajaran UMKM untuk menjadi
debitur yang bankable sehingga dapat dilayani sesuai ketentuan komersial
perbankan pada umumnya (Sebagai embrio debitur komersial).
(3) Diharapkan usaha yang dibiayai dapat
tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan.
Syarat
dari kredit Investasi (KUR) adalah sebagai berikut:
(1) KUR Mikro, syarat dari KUR mikro
adalah sebagai berikut:
(a) Plafond kredit maksimal Rp 20 juta.
(b) Suku bunga efektif maks 22% per
tahun.
(c) Jangka waktu & jenis kredit :
((1))
KMK : maksimal 3 tahun.
((2))
KI : maksimal 5 tahun.
(d) Dalam hal perpanjangan,suplesi dan
restrukturisasi.
((1))
KMK : maksimal 6 tahun.
((2))
KI : maksimal 10 tahun.
(e) Agunan :
((1)) Pokok : Dapat hanya berupa
agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya
mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak).
((2)) Tambahan : Sesuai dengan
ketentuan pada Bank Pelaksana.
(2) KUR Ritel
(a) Plafond kredit > Rp 20 juta s/d
Rp 500 juta.
(b) Suku bunga efektif maks 14 % per
tahun.
(c) Jangka waktu & jenis kredit:
((1)) KMK : maksimal 3 tahun.
((2)) KI : maksimal 5 tahun
(d) Dalam hal perpanjangan,suplesi dan
restrukturisasi.
((1)) KMK : maksimal 6 tahun.
((2)) KI : maksimal 10 tahun
(e) Agunan :
((1))
Pokok : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek
yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak).
((2))
Tambahan : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.
Ketentuan
Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi (KUR)
(1) KUR Mikro, ketentuan yang berlaku
bagi KUR mikro adalah sebagai berikut:
(a) Calon debitur adalah individu yang
melakukan usaha produktif yang layak.
(b) Memiliki legalitas yang lengkap :
((1)) KTP / SIM
((2)) KK
(c) Lama usaha minimal 6 bulan.
(2) KUR Ritel. Ketentuan yang berlaku
untuk KUR Ritel adalah sebagai berikut:
(a)
Calon
debitur adalah individu (perorangan / badan hukum), Kelompok, Koperasi yang
melakukan usaha produktif yang layak.
(b)
Memiliki
legalitas yang lengkap :
((1)) Individu : KTP / SIM, & KK
((2))
Kelompok : Surat Pengukuhan dari Instansi terkait atau Surat Keterangan dari
Kepala Desa / Kelurahan atau Akte Notaris.
(c)
Koperasi
/ Badan Usaha Lain : Sesuai ketentuan yang berlaku.
(d)
Lama
usaha minimal 6 bulan.
(e)
Perijinan
:
((1)) Plafond kredit s/d Rp. 100
juta : SIUP, TDP & SITU arau Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Kepala Desa.
((2)) Plafond kredit > Rp. 100
juta : Minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku.
b) Kupedes Golbertap.Kupedes Golbertap
atau kredit BRIguna adalahkredit yang diberikan kepada calon debitur/debitur
dengan sumber pembayaran yang berasal dari sumber penghasilan tetap/fixed
income (gaji/uang pensiun). Kredit ini dapat digunakan untuk pembiayaan
keperluan produktif dan non produktif misalnya; pembelian barang bergerak/tidak
bergerak, perbaikan rumah, keperluan kuliah/sekolah, pengobatan, pernikahan dan
lain-lain. Berbagai fasilitas yang dapat diperoleh dari kredit BRIguna adalah
sebagai berikut:
(1) Permohonan pinjaman dapat diajukan
ke Kantor Cabang BRI dan Kantor Cabang Pembantu BRI serta Kantor BRI Unit di
Seluruh Indonesia yang memiliki kerjasama dengan intansi tempat pegawai
bekerja.
(2) Angsuran bersifat tetap.
(3) Jangka waktu maksimal 10 tahun.
(4) Nasabah diikutsertakan asuransi jiwa
kredit
B.
Gambaran Umum
Subjek Penelitian
Subyek pada penelitian ini adalah karyawan dari bank BRI kantor
unit Kusumanegara dan karyawan bank Muamalat cabang Yogyakarta yang ikut serta
dalam penanganan dan penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah di bank BRI
kantor unit Kusumanegara dan bank Muamalat cabang Yogyakarta. Adapun jumlah
subyek yang diwawancara adalah 4 karyawan bank BRI kantor unit Kusumanegara dan
5 karyawan bank Muamalat cabang Yogyakarta. Subyek pada bank BRI kantor unit
Kusumanegara dipilih berdasarkan referensi dari ka(kepala) unit bank BRI kantor
unit Kusumanegara dan subyek pada bank Muamalat dipilih berdasarkan referensi
dari Muamalat Institute(MI) di Jakarta. Pada tabel berikutakandipaparkan profil
subyek dan kode yang diberikan kepada subyek yang bersangkutan:
Tabel 3.
Profil Subyek dan Kode Subyek
|
No
|
Nama
|
Alamat
|
Pendidikan Terakhir
|
Tempat
|
Lama bekerja
|
Alur Karier
|
Jabatan saat ini
|
Lama Menjabat
|
Kode Subyek
|
|
1
|
Supriyadi Hendro
Leksono
|
Gamping Kidul
|
S1
|
Undip Semarang
|
18 th
|
Teller, CS, A/O,
Kepala Unit
|
Kepala Unit
|
5 th
|
SUP
|
|
2
|
Anggi Yanendro
|
Banguntapan, bantul
|
S2
|
UGM
|
7 th
|
CS, Teller, Mantri
(A/O)
|
Mantri (A/O)
|
2,5 th
|
ANG
|
|
3
|
Anifa Aniq
|
Maguwoharjo
|
S1
|
UPN
|
2,5 th
|
CS, Mantri (A/O)
|
Mantri (A/O)
|
8 bulan
|
ANI
|
|
4
|
Leny Setyaningrum
|
Bantul
|
S1
|
Unwida Klaten
|
18 th
|
CS, Teller, Mantri
(A/O)
|
Mantri (A/O)
|
8 th
|
LENY
|
C.
Hasil Penelitian
dan Pembahasan Hasil Penelitian
1)
Hasil
Penelitian di Bank BRI cabang Kusumanegara
PT. Bank BRI merupakan bank nasional pertama yang ada di Indonesia.
Sebagai bank nasional pertama di Indonesia, tentu saja hal ini membuat bank BRI
sebagai bank yang sangat di kenal dan dipercaya masyarakat dalam menitipkan
dana ataupun sebagai mitra usaha dalam memajukan usaha mereka. Dalam memajukan
usaha nasabah, tentusaja bank BRI memiliki produk kredit tersendiri dalam
membiayai usaha masyarakat. Untuk memenuhi permintaan masyarakat terhadap jasa
bank, bank BRI memiliki banyak kantor cabang dan kantor unit yang disebar
diseluruh daerah di Indonesia, selain itu untuk memenuhi permintaan kredit
terhadap usaha dan industri masyarakat di daerah-daerah, bank BRI memiliki
produk kredit khusus yang dikhususkan untuk masyarakat desa, produk yang
dikhususkan ini yaitu produk KUPEDES yang hanya di tangani oleh semua kantor
unit bank BRI di seluruh Indonesia degan nilai plafond kredit RP.1 juta hingga
RP.100 juta. Sejalan dengan meningkatnya jumlah UMKM yang berkembang di
masyarakat, perkembangan permintaan kredit UMKM di bank BRI tentusaja juga
mengalami peningkatan, hal ini tentusaja memicu munculnya berbagai masalah yang
dialami oleh bank BRI dalam pemberian kredit tersebut, karena pada
kenyataannya, tidak semua kredit yang disalurkan bank BRI memiliki
kolektibilitas lancar.
Berdasarkan identifikasi terhadap hasil jawaban subjek penelitian,
dapat diperoleh hasil bahwa menurut kepala unit dan jajaran account officer
yang menangani kredit di bank BRI kantor unit kusumanegaramenerangkan bahwa
masalah kredit bermasalah ini adalah masalah yang memang tak bisa dielakkan
oleh pihak bank BRI sendiri, baik itu di kantor unit, kantor cabang ataupun
kantor pusat, karena pada kenyataannya, tidak ada bank yang tidak memiliki
permasalahan dalam pemberian kreditnya. Dari berbagai macam produk kredit dan
produk sub-kredit yang ada di kantor unit Kusumanegara, ada beberapa kredit
yang banyak mengalami masalah sebagaimana yang diutarakan oleh BapakSupriyadi
Hendro Leksono selaku kepala unit bank BRI unit Kusumanegara, dalam
”Sebetulnya untuk
yang komersil itu lebih banyak kalo permasalahan dari pegawai juga pasti ada
permasalahan, kalo pegawai kan biasanyakan dipecat pegawainya terus.,atau
didispersi seperti itu,..kalo dari POLRI itukan ada pemecatan ya...atau pergi
gitu tanpa kabar”(SUP, Lampiran Wawancara)
Hal ini sejalan dengan pernyataan Anggi
Yanendro, Anifa Aniq dan Leny Setyaningrum sebagai mantri (A/O) di bank BRI
unit Kusumanegara dalam wawancara yang dilakukan pada tanggal 14 November 2012
sebagai berikut:
“Kalo kami kan, adanya Biguna…itu untuk
golongan berpenghasilan tetap..kalo itu..sampai saat inikan tidak ada yang
bermasalah..karena memang ada dua yaitu biguna purna dan karya.,.purna itu
untuk pensiunan dan karya itu untuk pegawai yang masih aktif yang
bermasalah…itu yang komersil biasa..dan KUR itu..KUR lebih banyak”(ANG. Lampiran wawancara)
“Kalo yang itu, banyak masalahnya di KUR”
(ANI. Lampiran Wawancara)
“Yang paling mengalami kredit bermasalah
KUR”(LENY. Lampiran Wawancara)
Dari beberapa produk kredit bermasalah diatas, penyebab dari kredit
bermasalahnya juga beragam, mulai dari faktor nasabah, faktor usaha,faktor
ketidaktelitian bank dan sebagainya, hal ini dikemukakan oleh SUP, ANG, ANI dan
LENY sebagai berikut:
”Kalo penyebabnya
kredit bermasalah itu dia nggak bayar atau penggunaannya itu yang nggak tepat, tapi kalo dia nggak bayar itu kan
misalkan usahanya nggak maju, atau ditipu
orang, atau dia salah mengelola perusahaannya”(SUP, Lamp.
Wawancara)
”penyebabnyabanyakmungkin
satu karenausahanya yang menurun, karenafaktor usaha juga bisa,kemudian faktor kesalahan
pemberian kredit, itu dari administrasi bisa, dalam pemberian kredit bisa, kalo
itu yang di administrasikanmungkindari segi ingkredibilitasusahanyaitukan harus
kita cek, kalo dari pemberian kredit itu biasanya kreditnya tidak diberikan
kepada yang bersangkutan, terus digunakan untuk pihak ketigaatauuntuk digunakan
lainselain untuk mengembangkan usahanya yang bersangkutan itujadpengajuannya
mungkin untuk modal usaha..tapi ternyata dipakai untuk…konsumtif..beli
HP,..atau yang lain gitu…ya…itulah”(ANG. Lamp. Wawancara)
”Kalousahane
bangkrut, mungkin karakter orangnya juga bisakadang orangnya minta jangka waktu
2 tahuntapi baru berjalan satu tahun usaha disini, dia pindah ke kota lain,
buka usaha lain,terus ga diurus kredit yang disini lupa sama kredit yang
disini” (ANI. Lamp. Wawancara)
”Ya, karena tidak
dipersyaratkan jaminan..nah itu hubungannya sama
karakter…jadi..karakter penduduk indonesia..itu mentalitasnya itu sebetulnya
belum siap untuk diberikan kredit KUR…karena mereka jadi seperti meremehkan
karena kredit ini tanpa jaminan..intinya itu…jadi intinya itu mentalitas dan
karakter itu yang paling banyak..kalo dipresentasikan mana yang paling jelek ya
mentalitas dan karakter dari kredit KUR itu….karena permasalahan ini pernah
sampai melejit sampai 15%....bahkan 20% itu juga pernah permasalahannya”(LENY, Lamp.
Wawancara)
Beberapa penyebab
kredit bermasalah yang terjadi dilapangan seperti yang dikemukakan oleh SUP,
ANG, ANI dan LENY diatas tentusaja sudah dipersiapkan tindakan antisipasi dari
pihak bank agar kredit bermasalah ini dapat diatasi secepat mungkin. Tindakan
antisipasi ini dapat dilakukan dari sebelum dan setelah pemberian kredit.
Tindakan antisipasi sebelum pemberian kredit dikemukakan oleh SUP dan LENY sebagai
berikut:
”Ya..kita haruskalo pertama nelitinya itu harus
yang bener..tepat orangnya, tepat usahanya, tepat penggunaannya. Nah...kalo
usaha itu bener bener, dalam artian itu orangnya yang pinjam itu tepat,usahanya
juga tepat, artinya dia usahanya memang itu bukan usahnya saudaranya atau
siapa..nah kalo itu udah bener..udah teliti..itu pasti itu udah nggak mungkin
salah memberi kredit atau sebelum kita survey,.survey itukan kita mengenal
melalui sumber-sumber lain, bukan ke orang yang bersangkutan, misalnya kita ke
kanan kiri, kita nanya itu bener nggak, kalo itu bener kan itu kita nggak
bakalan salah. Terus kalo di bank sendiri itu kan ada BI Checking disitu kan seluruh
data nasabah kan masuk kesitu...itukan di BI kan ada, nah kita lihat itu kan
kelihatan dia punya pinjaman dimana terus statusnya apa..artinya lancar atau
nggak, kalo nggak punya itukan berarti baik, kalo udah punya dan nggak lancar
itukan nggak baik nah itu antisipasi supaya kita terhindar dari kredit
bermasalah seperti itu” (SUP, Lampiran wawancara)
”Mengantisipasi secara langsung nggak ada kalo mengantisipasi
secara sistematikmungkin ada..kalo..itu kita menganalisa pendapatan atau
kemampuan membayar dia….jadi itu tergantung analisanya aja..jadi intinya kita
bisa menganalisa dari sistem analisa kredit”(LENY, Lampiran
wawancara)
Sedangkan antisipasi yang dilakukan setelah
kredit diberikan dapat dilakukan dengan menangani dari dini sejak muncul gejala
yang menimbulkan kredit bermasalah, hal ini dikemukakan ANI dalam wawancaranya
secara tersirat dan dikemukakan ANG berikut ini:
”Kalo dari tindakannya untuk mengantisipasi
ya..pasti satu kita melakukan penagihan,.penagihan rutin..kedua..kita tempuh
jalur hukum..kalo memang tidak bisa..apa..dengan penagihan rutin..yang
ketiga…kalo kita kembali ke KUR tadi kan kita klaim..kalo itu diluar KUR yang
komersil..itukan kita tempuh jalur hukum..ya itu yang bisa kita lakukan”(ANG, Lampiran
wawancara)
Dari langkah-langkah antisipasi yang dilakukan
oleh bank diatas, ternyata pada kenyataannya masih banyak kredit bermasalah
yang terjadi.
Comments
Post a Comment